Kamis, 01 Maret 2018

Perencanaan Pembelajaran Kurkulim KTSP



Perencanaan Pembelajaran Kurkulim KTSP
  A. Pengertian Perencanaan Pembelajaran
Perencanaan merupakan proses pengembalian keputusan hasil berfikir secara rasional tentang sasaran atau tujuan pembelajaran tertentu. Yaitu perubahan tingkah laku serta rangkaian kegiataan yang harus dilakukan sebagai upaya pencapaian tujuan terebut dengan mamanfaatkan segala potensi dan dan sumber belajar yang ada.

   B. Pengertian Kurikulum
Menurut undang-undang  No. 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat (19) kurikulum ada “seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraa kegiataan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu”.
Jadi, kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.

  C. Kurikulum KTSP
KTSP atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan di Indonesia.
KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh BSNP. Pada prinsipnya, KTSP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SI, namun pengembangannya diserahkan kepada sekolah agar sesuai dengan kebutuhan sekolah itu sendiri. KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

   D. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Kedalaman muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar pada setiap tingkat dan/atau semester.
Standar kompetensi dan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran pada setiap tingkat dan semester disajikan pada lampiran-lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini yang terdir atas: Lampiran 1 Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Tingkat SD/MI dan SDLB.
Lampiran 2 Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Tingkat SMP/MTs dan SMPLB, dan Lampiran 3Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Tingkat SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK.

  E. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan ini mengacu pada tujuab umum pendidikan diantaranya :
a.     Tujuan pendidikan dasarTujuan pendidikan ini meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlaq mulia dan keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
b. Tujuan pendidikan menengah Tujuan pendidikan ini meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlaq mulia dan keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
c.   Tujuan pendidikan menengah kejuruan Tujuan pendidikan ini meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlaq mulia dan keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.


Kamis, 15 Februari 2018

kurikulum ktsp dan k-13

    A. Definisi Kurikulum

Menurut undang-undang  No. 20 Tahun 2003 pasal 1 ayat (19) kurikulum ada “seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraa kegiataan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu”.

Menurut Soedijarto, kurikulum merupakan serangkaian pengalaman dan kegiataan belajar yang direncanakan untuk diatasi oleh siswa dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh lembaga pendidikan yang berwenang.



    B.     Kurikulum KTSP

1.      Pengertian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh  dan dilaksanakan dimasing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan  muatan kurikulum tingkat pendidikan, kalender pendidikan dan silabus.



2.      Landasan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Ketentuan UU No. 20 Tahun 2003 yang mengatur KTSP adalah:

a.       Pasal 1 ayat (9)

b.      Pasal 18 ayat (1),(2),(3),(4)

c.       Pasal 32 ayat (1),(2),(3)

d.      Pasal 35 ayat (2)

e.       Pasal 36 ayat (1),(2),(3),(4)

f.       Pasal 37 ayat (1),(2),(3)



3.      Prinsip-prinsip kurikulum tingkat satuan pendidikan

KTSP dikembangkat sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dibawah koordinasi dan supervise dinas pendidikan atau kantor departeman agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menegah.

KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :

a.       Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.

b.      Beragam dan terpadu

c.       Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni

d.      Relevan dengan kebutuhan hidup

e.       Menyeluruh dan berkesinambungan

f.       Belajar sepanjang hayat

g.      Seimbang pada antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah



4.      Ciri-ciri kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP)

a.       KTSP menganut prinsip fleksibilitas

b.      KTSP membutuhkan pemahaman dan keinginan sekolah untuk mengubah kebiasaan lama yakni pada kebergantungan pada birokrat

c.       Guru aktif dan siswa kreatif

d.      KTSP dikembangankan dengan prinsip diservikasi

e.       KTSP sejalan dengan konsep desentralisasi dan MBS

f.       KTSP tanggap terhadap perkembangan iptek dan seni

g.      KTSP beragam dan terpadu



    C.     Kurikulum 2013

1.      Kurikulum 2013 (K-13) adalah kurikulum yang berlaku pada dalam system pendidikan di Indonesia. Kurikulum ini merupakan kurikulum tetap diterapkan oleh pemerintah untuk menggantikan kurikulum 2006 (KTSP) yang telah berlaku selama kurang lebih 6 tahun.

2.      Landasan kurikulum 2013

Pengembangan kurikulum 2013 dilandasi secara filosofis, yuridis, dan konseptual sebagai berikut :

a.       Landasan filosofis

UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional pasal 1 butir 1 menyatakan bahwa “pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensinya dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan dan ahklah mulia dan keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.

b.      Landasan yuridis

Permendikbud No. 71 tahun 2013 tentang buku Teks pelajaran dan buku panduan guru untuk pendidikan Dasar dan menengah menetapkan buku teks pelajaran sebagai buku siswa dan buku panduan guru.

Permendikbud No 65 tahun 2013 tentang proses pendidikan dasar dan menengah menetapkan bahwa perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk silabus dan recana pelaksanaan pembelajaran (RPP).

c.       Landasan Konseptual

Aspek ini mencangkup relefansi, model kurikulum berbasis kompetensi, kurikulum lebih dari sekedar dokumen, proses pembelajaran mencangkup aktivitas belajar, output belajardan outcome belajar serta cakupan mengenai penilaian.

3.      Prinsip pengembagan kurikulum 2013

a.       Beberapa prinsip pembelajaran kurikulum 2013 sebagai berikut :

1)   Peserta didik diberi tahu menjadi peserta didik menjadi tahu.

2)   Guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis beraneka sumber belajar.

3)   Pendekatan tekstual menjadi pendekatan proses sebagai penguataan pengguanaan pendekatan ilmiah.

4)  Pembelajaran berbasis konten menjadi pembelajaran berbasis kompetensi.

5)  Pembelajaran Persial menjadi pembelajaran terpadu.

6)  Pembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menjadi pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi.

7)   Pembelajaran verbalisme menjadi keterampilan aplikatif.

8)   Peningkatan dan keseimbangan antara keterampialan fisikan dan keterampilan mental.

9)   Pembelajaran yang mengutamakan kebudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajaran sepanjang hayat.

10)   Pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.

11)   Pembelajaran berlangsung di rumah, di sekolah dan di masyarakat.

12)  Pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah siswa, dan dimana saja adalah kelas.

13)  Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efesiensi dan efektivitas pembelajaran.

14)   Pengakuaan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik. Penilaian autentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komperhensif untuk menilai mulai dari masukan proses dan keluaran pembelajaran, yang meliputi ranah sikap, pengetahuan dan keterampilan.



4.      Ciri-ciri kurikulum 2013

Ciri-ciri yang melekat dalam pelaksanaan kurikulum 2013 sebagai berikut:

a.       Mewujudkan pendidikan yang berkarakter

Pendidkan berkarakter sebenarnya merupakan karakter dan ciri pokok kurikulum pendidikan sebelumnya. Dimana dalam kurikulum tersebut dituntut bagaimana mencetak peserta didik yang memiliki karakter yang baik, bermoral dan mmemiliki budi pekerti yang baik.

b.      Menciptakan pendidikan berwawasan local

Wawasan lokal merupakan satu hal yang sangat penting. Namun pada kenyataan yang terjadi selama ini, potensi dan budaya local seakan terabaikan dan tergerus oleh tingginya pengaruh budaya modern. Budaya yang cenderung membawa masyarakat untuk melupakan cita-cita luhur nenek moyang dan potensi yang dimilikinya dari dalam jiwa.

c.       Menciptakan pendidikan yang ceria dan bersahabat

Pendidikan tidak hanya sebagai media pembelajaran. Tetapi pada dasarnya pendidikan merupakan tempat untuk menggali seluruh potensi dalam diri. Oleh karena itu, dengan sistem pendidikan yang diterapkan pada kurikulum 2013 nantinya akan diharapkan dapat menggali seluruh potensi diri peserta didik, baik restasi akademik maupun non akademik.





    D.    Perbedaan kurikulum KTSP dan K-13

1.      SKL  (Standar Kompetensi Lulusan) ditentukan terlebih dahulu, melalui Permendikbud No 54 Tahun 2013. Setelah itu baru ditentukan Standar Isi, yang bebentuk Kerangka Dasar Kurikulum, yang dituangkan dalam Permendikbud No 67, 68, 69, dan 70 Tahun 2013.

2.      Standar Isi ditentukan terlebih dahulu melaui Permendiknas No 22 Tahun 2006. Setelah itu ditentukan SKL (Standar Kompetensi Lulusan) melalui Permendiknas No 23 Tahun 2006.

3.      Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.

4.      Proses pembelajaran menekankan tiga aspek (kognitif, afektif, psikomotorik) melalui penilaian tes dan portofolio.

5.      Kompetensi dinyatakan dalam bentuk standar kompetensi dan kompetensi dasar Kurikulum 2013.